Ayah dan Anak di Maros Tebas Pria hingga Tewas

ERA.id - Jajaran Satreskrim Polres Maros menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban seorang pria bernama Masdar (41) di Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Ada dua pelaku sudah diamankan masing-masing inisial S usia 45 tahun dan MS usia 20 tahun, mereka bapak dan anak. Keduanya sudah ditahan," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan saat dikonfirmasi di Maros, Minggu (24/8/2025).

Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (23/8) dini hari sekitar pukul 03.30 di Dusun Biring Jene, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Maros. Korban dianiaya dua pelaku dengan ditebas parang hingga ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik.

Para pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban. Pelaku kesal karena korban Masdar sering memarahi saksi Rahmatia selaku istrinya.

Dari keterangan saksi Rahmatia, awal mula kejadian tersebut, korban dan saksi bertengkar melalui percakapan di ponsel bahkan sempat diancam akan dibunuh.

Saat korban tiba di tempat kejadian perkara, terjadi adu mulut dan pertengkaran hebat yang mengundang keributan hingga keluarganya datang untuk membantunya karena mendapat kabar ada ucapan ancaman pembunuhan dari korban.

Korban kemudian dianiaya oleh para pelaku dengan senjata tajam sampai korban mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Adik korban, Hartoyo, mendapatkan informasi tersebut dari rekan kerja korban bernama Tari bahwa terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan. Selanjutnya menuju Polsek Moncongloe. Namun, saat tiba di kantor polisi, korban sudah dinyatakan tewas.

Informasi diperoleh, luka yang dialami korban, yakni luka terbuka pada bagian kepala kiri tembus otak, serta luka tusukan pada bagian pinggang sebelah kiri tembus ke jantung. Atas kejadian itu, adik korban secara resmi melaporkannya ke polisi.

Atas laporan tersebut, tim gabungan Polsek Moncongloe Bersama tim Jatanras Satreskrim Polres Maros melakukan olah TKP selanjutnya melaksanakan penyergapan kepada pelaku inisial MS saat diketahui berada di rumahnya, sedangkan S melarikan diri.

Setelah dilakukan tindakan persuasif dengan pihak keluarga pelaku, pada Minggu (24/8) sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Moncongloe untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku S mengakui telah menebas korban di bagian kepala dengan sebilah parang sebanyak satu kali karena kesal perbuatan korban kepada saudaranya berlebihan.

Sedangkan MF mengakui menikam korban di bagian punggung sebanyak satu kali dengan badik karena sakit hati tantenya dikasari pelaku.

"Para pelaku telah dinyatakan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya. Motif perbuatan karena sakit hati oleh korban kepada keluarganya. Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Maros," papar Ridwan.

Barang bukti disita, sebilah parang dan sebilah badik, baju kaos dikenakan tersangka serta dua ponsel milik korban dan istri korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.