Guru di SMPN 13 Bekasi Lecehkan Siswi 3 Kali, Korban Trauma Berat Ingin Lukai Diri Sendiri

ERA.id - Seorang guru SMPN 13 Kota Bekasi berinisial JP (59) ditangkap usai melecehkan siswinya sendiri, NP (14). Guru cabul ini melakukan aksi bejat tersebut ke korban sebanyak tiga kali.

"Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Kusumo menjelaskan kejadian berawal ketika korban bersama murid dan guru-guru lain termasuk pelaku sedang melakukan rapat di ruang OSIS. Setelah kegiatan, korban berada di belakang ruangan dan merapikan berkas-berkas.

Posisi NP saat itu membelakangi murid dan guru-guru lain. Semuanya kemudian keluar ruangan menyisakan NP dan JP saja.

Pelaku kemudian mendekati siswi tersebut dan merangkulnya. Setelah itu, JP meremas payudara dan memegang alat kelamin NP.

Korban pun syok dan langsung pergi meninggalkan ruangan.

"Timbulnya efek negatif pada psikis korban hingga membuat korban tidak bersemangat lagi untuk belajar. Bahkan berdasarkan keterangan korban akibat perbuatan tersebut korban merasa ingin melukai diri sendiri," ungkapnya.

Polisi yang mengetahui kejadian ini langsung menangkap JP. Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, guru cabul ini ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, kejadian ini sempat viral di media sosial. Dari keterangan beredar di media sosial, guru yang melakukan pelecehan itu adalah pengajar olahraga. Sejumlah alumni sekolah itu berunjuk rasa agar J dipecat.

Para siswa ini juga geram atas komentar tidak pantas kepala sekolah SMPN 13 Kota Bekasi terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto angkat bicara mengenai kasus pelecehan seksual ini. Dia mengatakan oknum guru di SMP negeri tersebut akan diberikan sanksi jika terbukti bersalah.

"Untuk itu, kami mendukung penuh aparat hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas. Bila terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa kompromi," kata Tri dari akun Instagram-nya @mastriadhianto.