Terdakwa Pemalsu Uang di Makassar Ngaku Diperas Orang Kejaksaan Rp5 Miliar kalau Mau Bebas

ERA.id - Terdakwa kasus produksi uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, menuding oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) memerasnya Rp5 miliar dengan iming-iming bisa lolos dari hukuman.

“Saya diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum yang mengutus penghubung bernama Muh. Ilham Syam untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar,” ucap Annar di hadapan majelis hakim saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (27/8/2025) kemarin. 

Menurut Annar, permintaan uang itu disampaikan melalui seorang penghubung bernama Muh. Ilham Syam yang menemuinya di Rutan Makassar. Jika tidak dipenuhi, ia disebut akan menerima tuntutan berat.

Annar juga menyinggung soal aset berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang kini disita kejaksaan. Ia menduga aset tersebut menjadi latar belakang terjadinya dugaan pemerasan.

Bahkan, kata Annar, istrinya sempat dipanggil oknum JPU bersama empat orang lainnya pada Agustus 2025. Dalam pertemuan itu, jumlah permintaan disebut turun menjadi Rp1 miliar dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara. Namun, keluarga Annar mengaku justru diteror untuk segera membayar. 

Annar menambahkan, pada Selasa (26/8/2025), oknum JPU memperlihatkan draf tuntutan (rentut) kepada istrinya. Ia menilai rentut itu digunakan sebagai alat ancaman untuk menekan dirinya.

Sebelum pledoi dibacakan, JPU Kejaksaan Negeri Gowa, Aria Perkasa, lebih dulu menyampaikan tuntutan. JPU menilai Annar terbukti bersalah dalam perkara produksi uang palsu yang melibatkan terdakwa lain, Syahruna. 

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memproduksi dan mengedarkan uang palsu,” ujar Aria.

Jaksa kemudian menuntut Annar dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Tuntutan itu berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.