Vadel Badjideh Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Aborsi Anak Nikita Mirzani

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Vadel Badjideh (19) selama 12 tahun penjara terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

"Sidang tadi JPU sudah menyampaikan tuntutannya dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Rio menyampaikan itu mengingat sidang Vadel digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, sidang pidana itu digelar secara daring atau online menyusul situasi dan kondisi di Jakarta belakangan ini. 

Adapun jika nantinya tak dipenuhi, maka Vadel dituntut mengganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Kemudian, disampaikan agenda selanjutnya penyampaian pembelaan dari terdakwa (pledoi) pada pekan depan.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).