10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada yang di Bawah Umur

ERA.id - Sedikitnya sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan di rumah milik politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya. Dari kesepuluh tersangka, ada pelaku yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan ke-10 tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster, yakni penyerangan terhadap petugas dan pelaku penjarahan.

"(Kesepuluh tersangka yaitu) empat (yang) menyerang petugas, 6 (tersangka) penjarahan," kata Dicky kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Perwira menengah Polri ini belum mau mengungkapkan identitas pelaku. Dia hanya menambahkan sebanyak delapan orang yang sebelumnya ditangkap, telah dipulangkan.

"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," tuturnya.

Diketahui, massa awalnya berunjuk rasa di gedung DPR terkait masalah tunjangan anggota dewan. Demonstrasi ini berujung ricuh.

Polisi kemudian membubarkan massa. Namun dari tindakannya, sebuah rantis Brimob melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) hingga tewas.

Publik semakin marah dan menuntut keadilan atas tewasnya Affan. Markas-markas polisi di sejumlah wilayah pun diserang. Kediaman pejabat publik pada pekan kemarin turut dijarah. 

Rumah yang dijarah itu di antaranya kediaman politikus NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach; kediaman politikus PAN Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya); dan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Propam pun turun dan menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Kosmas K Gae (Kompol K), Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Bharaka Jana Edi (Bharaka J), dan Bharaka Yohanes David (Bharaka Y).