Kesal Dimaki Pelacur, Perempuan Keroyok, Gunduli, dan Telanjangi Sesamanya di Pasar Ciawitali Garut

ERA.id - Polres Garut meringkus empat wanita penganiaya sekaligus penyebar video aksi kekerasannya di media sosial yang kemudian meresahkan masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pelaku sempat merekam (aksi kekerasan) dan videonya viral di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Garut, Rabu kemarin.

Ia menuturkan empat wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni SAS (19), YA (23), N (54), dan SP (19), semuanya warga Garut. Sedangkan korban juga seorang perempuan inisial SA (20), juga warga Garut.

Empat tersangka itu dilaporkan pada 30 Agustus 2025 terkait tindak pidana pengeroyokan di Pasar Ciawitali, Tarogong Kidul, Garut.

Pelaku sengaja merekam aksinya menggunakan kamera telepon seluler dan menyebarkan di media sosial, meski akhirnya oleh pelaku dihapus karena ramai jadi perbincangan di medsos.

Joko menyampaikan jajarannya langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya bisa menemukan keberadaan empat pelaku tersebut yang ditangkap di tempat berbeda, yakni di wilayah Tarogong Kidul dan Kecamatan Cikelet.

"Kami berhasil mengamankan keempat pelaku, dua orang pelaku SA dan YA diamankan di sekitar Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet pada hari Senin, dua pelaku lainnya N dan SP diamankan di sekitar Terminal Guntur, Tarogong Kidul," katanya.

Ia mengungkapkan kasus penganiayaan itu bermula karena ketersinggungan salah seorang tersangka SAS terhadap korban yang menuduhnya sebagai pelacur, lalu SAS memberitahukan ke kerabatnya, yakni tersangka lainnya.

Seluruh tersangka itu lalu mendatangi korban yang berada di sekitar taman Pasar Ciawitali, kemudian terjadi penganiayaan dengan cara menjambak rambut, ditampar, dan dipukul lalu diikuti oleh tersangka lainnya.

Tersangka SAS, lanjut Joko, tidak merasa puas dengan aksinya itu, lalu mengambil gunting dan menggunduli kepala korban, bahkan sampai menelanjanginya. "Motif dari para pelaku adalah dendam dan sakit hati karena merasa difitnah oleh korban," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh sampai sembilan tahun penjara.