Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025).

"Pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Penyidik Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka usai memeriksa 120 saksi dan empat ahli.

Mantan petinggi Gojek ini pertama kali menjalani pemeriksaan pada Senin (23/6) lalu. Ia dimintai keterangan selama hampir 12 jam. Sejak saat itu, Nadiem pun diperiksa sebanyak dua kali terkait kasus yang sama.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini disinyalir mencapai Rp9,9 triliun. Kasus ini bermula pada 2020, Kemendikbudristek bikin rencana pengadaan bantuan peralatan TIK buat SD, SMP, dan SMA

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni: Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief.