Sopir Penggorok Anak Majikan di Pondok Pinang Tewas Bunuh Diri, Kasus Disetop

ERA.id - Kepolisian menghentikan kasus sopir inisial SB yang membunuh anak inisial RAS (11) di Jalan Haji Muhi VIII, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena pelaku meninggal dunia.

"Dalam proses penyidikan ini kita hentikan karena dengan alasan demi hukum, tersangkanya meninggal dunia," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Harnas Prihandito kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Harnas menegaskan, penghentian penyidikan kasus tersebut mengikuti hukum yang berlaku.

Pelaku yang mengalami luka di leher telah dirawat selama enam hingga tujuh hari secara intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Luka tersebut didapat karena dia melukai dirinya sendiri usai kejadian.

Hingga akhirnya, pelaku dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (6/9) lalu. "Pelaku sudah kurang lebih enam sampai tujuh hari perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati dan dinyatakan meninggal dunia pada dua hari yang lalu," katanya.

Hingga kini, Kepolisian masih terus berkomunikasi dengan keluarga pelaku yang belum memberikan keterangan apapun terkait kasus tersebut.

Sebelumnya polisi mengamankan sopir yang membunuh seorang anak di Jalan Haji Muhi VIII, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, pada Sabtu (30/8) pagi. Lebih pilunya, aksi tersebut dilakukan di depan orang tua korban.