Diduga Curi Dana JKN Rp3,3 Miliar, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa dan Dua Pejabat Ditahan

ERA.id - Kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa menyeret tiga orang jadi tersangka. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menahan mereka setelah menemukan bukti kuat adanya penyelewengan anggaran senilai miliaran rupiah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial US dan S selaku ketua tim penggunaan dana jasa layanan JKN, serta S yang pernah menjabat Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa periode 2009–2020.

“Setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu dalam rilis yang diterima ERA, Selasa kemarin.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 56 saksi dan menerima hasil audit kerugian negara yang mencapai Rp3,377 miliar. Dana itu berasal dari BPJS Kesehatan dan semestinya dipakai untuk biaya operasional rumah sakit serta jasa pelayanan tenaga medis.

Usai penetapan status, ketiga tersangka langsung digiring ke Lapas Makassar. Mereka bakal menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 September 2025.

Untuk pertanggungjawaban hukum, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.