Ogah Disalahkan Soal Tanggul Beton, Pramono: Kewenangan KKP dan Swasta
ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut. Ini merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada swasta PT. Karya Cipta Nusantara (KCN)," kata Pramono, dikutip Antara, Kamis (11/9/2025).
Pramono mengakui bahwa proyek tanggul beton itu belakangan viral dalam perbincangan di tengah publik.
Meski demikian, Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan memperhatikan nasib para nelayan yang terdampak pembangunan pagar laut tersebut.
Untuk itu, Pramono meminta PT. KCN untuk memperhatikan nelayan karena dampaknya membuat hasil tangkapan ikan mereka berkurang.
"Saya sudah minta kepada dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memberikan jaminan bahwa KCN ini harus memberikan akses kepada para nelayan yang beraktivitas di tempat tersebut," tegasnya/
Sebelumnya, sebuah video pembangunan tanggul beton itu beredar di media sosial Instagram pada akun @cilincinginfo.
"Tanggul beton di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2-3 kilometer panjangnya. Jadi, awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," kata seseorang dalam video itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Ciko Tricanescoro mengatakan tanggul itu bukan bagian dari proyek tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Proyek NCICD adalah pembangunan tanggul di pesisir utara Jakarta untuk mencegah banjir rob.
Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut tanggul beton Cilincing bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall. KKP mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa pembangunan tanggul beton itu sudah memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.