Ridwan Kamil Ogah Tes Ulang DNA, Pengacara: Berhenti Main Drama, Taati Hukum!

ERA.id - Ridwan Kamil menolak secara tegas permintaan mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, untuk menjalani tes DNA ulang di rumah sakit Singapura. Tim Ridwan Kamil meminta Lisa Mariana berhenti membuat drama.

"Jelas pihak kami menolak secara tegas apa yang diusulkan oleh LM karena usulan LM tidak berdasar hukum," kata pengacara RK, Muslim Jaya kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Muslim mengatakan tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri sudah sesuai prosedur. Tes DNA dilakukan karena merupakan satu di antara rangkaian proses penyidikan dalam laporan RK terhadap Lisa atas dugaan fitnah dan/atau pencemaran nama baik.

Pusdokkes Polri sendiri disebutnya telah berstandar internasional dan berlabel ISO 17025. Muslim pun meminta kubu Lisa untuk tidak banyak drama.

"Jadi kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi. Taati  proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim, hadir dalam pemeriksaan tidak usah banyak drama," imbuhnya.

Sebelumnya, Lisa Mariana telah selesai diperiksa terkait laporan RK atas dugaan fitnah dan/atau pencemaran nama baik, Kamis (11/9). Lisa kemudian menegaskan dengan nada tinggi jika ayah dari anaknya, CA adalah Ridwan Kamil. Setelah itu, dia menangis.

"Saya juga 1.000 persen yakin itu anaknya, anaknya Bapak Ridwan Kamil," kata Lisa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9).

Selebgram ini menjelaskan dirinya melihat hasil tes DNA anaknya ketika diperiksa. Dia kemudian mengklaim ada sekian persen kemiripan DNA antara anaknya dengan RK.

"Saya syok, saya nggak bisa ngomong apa-apa karena saya lihat memang ada kemiripan begitu. Setengah (ada kemiripan), kalau kemarin kan saya belum lihat suratnya," tuturnya.

Pengacara Lisa, Bertua Hutapea menambahkan kliennya ingin tes DNA ulang di sebuah rumah sakit di Singapura. Rencana ini ada karena Lisa keberatan dengan hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri.

Bertua menyinggung tanggapan Pengacara RK yang menyebut jika pihaknya hanya mencari sensasi dalam merencanakan tes DNA ulang. Menurutnya, pernyataan Muslim menunjukkan jika RK takut dan melanggar hukum internasional.

"Dengan demikian kami nanti akan menyurati dan gelar perkara khusus untuk ini bahwa ini bukan pencemaran nama baik. Karena konstruksi hukum yang di belakang tes DNA itu adalah fakta secara de facto dan diurus tidak terbantahkan kebenarannya bahwa pelapor dan terlapor disini mempunyai hubungan hukum yang melanggar perbuatan hukum," ucap Bertua.