Produk Digital Bakal Diganjar Pajak
This browser does not support the video element.
Penetapan itu diakui Sri mengacu pada moratorium organisasi perdagangan internasional, World Trade Organization (WTO). Dalam moratorium WTO, negara berkembang baru bisa mengaplikasikan bea masuk barang-barang digital mulai tahun 2018.
"Di dalam WTO kita men-table bahwa posisi Indonesia terhadap barang-barang digital harus sama treatmentnya dengan barang kovensional," kata Sri di Gedung Djuanda I, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2018).
Sri menerangkan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menerapkan peraturan tersebut. Hal itu berdasar pada pedoman Undang-undang di Indonesia yang menyebutkan setiap transaksi yang memiliki nilai jual harus dikenakan pajak.
Barang-barang digital tersebut bisa berupa musik yang diakses melalui aplikasi Spotify, Deezer atau JOOX, piranti lunak dan buku elektonik (e-books). Keseluruhan barang akan kena pajak itu bisa dibeli atau didatangkan langsung dari luar negeri.
Penilaian nilai pajak nantinya akan disesuaikan dari harga barang digital tersebut. Sebab itu, masyarakat maupun pengusaha diharapkan Menkeu tidak terbebani dalam membeli barang digital.
Sebelumnya Ditjen Bea Cukai mengungkapkan jika rencana bea masuk barang digital itu masih digodok oleh stakeholder terkait. Kebijakannya disiapkan Kemenkeu dan Kemenper, dan eksekusinya diterapkan Ditjen Bea Cukai serta Ditjen Pajak. Setelah peraturan itu rampung, barang digital akan dikenakan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).