Ada 16 Orang Perusak Fasum Ditangkap Saat Demo Ricuh di Jakarta, Kok Sedikit?
ERA.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan sebanyak 16 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas umum dari insiden kericuhan demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
"Kami telah menangkap 16 tersangka dari empat TKP yang berbeda," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/9/2025).
Ke-16 tersangka itu diamankan Arborea Cafe Kementerian Kehutanan; Halte TransJakarta di depan Kementerian Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen); gedung DPR/MPR RI; dan di halte Polda Metro Jaya.
Asep lalu menekankan 16 tersangka ini bukanlah pedemo atau pengunjuk rasa.
"Selanjutnya kami juga sudah menerbitkan 5 laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti yang terdiri dari DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan yaitu dispenser pemanas air dan kursi cafe," ucapnya.
Dia tak menjelaskan mengapa jumlah tersangka kasus perusakan hanya belasan orang. Hanya saja diketahui ketika kericuhan berujung perusakan terjadi, diduga ada ratusan orang yang merusak.
Mantan Wakabareskrim Polri ini lalu menyebut pihaknya membuka posko pengaduan orang hilang dari kejadian kericuhan demonstrasi pada Agustus lalu. Posko ini didirikan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Masyarakat juga dapat melapor ke nomor hotline 081285599191.
"Dan juga membentuk tim khusus untuk membantu masyarakat dalam proses pencarian kerabat maupun keluarga yang sampai sekarang belum diketahui keberadaannya," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan 16 tersangka ini merupakan bagian dari 68 pelaku yang telah ditangkap polisi, atau seperti yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, Yusril menyampaikan sebanyak 68 orang ditangkap dari kasus perusakan saat demonstrasi di gedung DPR dan penjarahan di rumah pejabat publik di kawasan Jakarta, akhir Agustus lalu. Puluhan orang yang ditangkap itu tidak terlibat aksi makar atau terorisme.
"Sampai sejauh ini ingin juga saya tegaskan bahwa dari semua 68 orang yang telah ditahan dan diperiksa sekarang ini, itu tidak satupun di antara mereka yang disangka melakukan tindakan makar atau terorisme, itu tidak ada," kata Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9).
Mantan Ketum PBB ini menjelaskan ke-68 orang ini dijerat pasal-pasal di dalam KUHP dan UU ITE. Dari 68 tahanan itu, dua di antaranya adalah wanita dan satu orang pas berumur 18 tahun.
Yusril kemudian menyampaikan dirinya mengecek para tahanan itu, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Dari tinjauan itu, dia memastikan mereka semua diperlakukan dengan baik.
Dia juga sempat berdialog dengan Delpedro. Dari hasil diskusi itu, Delpedro menyatakan tidak bersalah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan.
"Dan saya tanya apakah mereka telah melakukan pembelaan yang sesungguhnya menurut kaedah-kaedah hukum acara pidana, dia mengatakan sudah dan dia mengatakan 'saya tetap berpendapat bahwa saya tidak bersalah'," tuturnya.