Tampak Sederhana dan Hobi Kampanye Efisiensi, Ternyata Dedi Mulyadi Gajinya Fantastis

ERA.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, menjelaskan komponen gaji, tunjangan, serta dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar yang mencapai Rp30 miliar lebih per tahun.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman menjelaskan persoalan ini setelah publik menyorot gaji Gubernur Dedi Mulyadi yang penampilannya sederhana dan gemar mengampanyekan efisiensi.

Akhmad mengungkapkan, dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Akhmad juga menjelaskan, gaji dan tunjangan tersebut diatur dalam PP No 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 16 Tahun 1993.

Akhmad menjelaskan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 terkait Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah sebesar Rp2.215.627.310 per tahun.

"Jumlah sebesar itu terdiri dari Belanja Gaji Pokok Rp75.600.000, Belanja Tunjangan Keluarga Rp9.800.000, dan Belanja Tunjangan Jabatan Rp136.429.710. Kemudian Belanja Tunjangan Beras Rp7.140.000," kata Akhmad, Senin kemarin.

Akhmad mengungkapkan angka tersebut termasuk Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp3.500.000, Belanja Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600, Iuran Jaminan Kesehatan Rp7.780.000, dan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp180.000.

"Selain itu, Iuran Jaminan Kematian Rp560.000 dan Belanja Insentif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor bagi KDH/WKDH Rp1.974.636.000," ujarnya.

Lebih lanjut, Akhmad menjelaskan terdapat Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebesar Rp28.800.000.000 yang merupakan angka estimasi 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang diambil berdasarkan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya.

"Sehingga besaran pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjumlah Rp31.015.627.310 per tahun," katanya.