Pengacara Kacap Bank BRI Minta Pelaku Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

ERA.id - Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37) tewas usai diculik dan dianiaya. Pengacara keluarga Ilham, Boyamin Saiman ingin agar polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP ke 17 tersangka kasus kematian kliennya.

"Kalau kami jelas menginginkan Pasal 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, karena banyak analisa menuju sana," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Boyamin menjelaskan para tersangka sengaja membuang korban dalam kondisi dilakban. Hal ini mengartikan adanya rencana menghilangkan nyawa dengan cara membuang dan melakbannya.

Apabila memang pelaku tidak berniat membunuh Ilham, maka lakban yang melilit wajah korban seharusnya dibuka. Terlebih ketika diculik, Kacab BRI Cempaka Putih ini dianiaya.

"Dia tidak memulangkan ke rumah, tidak membuka lakbannya, jadi pembunuhan. Dan karena ini oleh kejahatan terorganisir, maka ya pembunuhan berencana," tuturnya.

Diketahui, sebanyak 17 orang ditangkap dari kasus kematian Kacab BRI Cempaka Putih, di mana dua di antaranya adalah oknum prajurit TNI. Dua anggota Kopassus yang ditangkap ialah Serka N dan Kopda FH. Satu orang ditetapkan sebagai buronan dalam kasus ini.

Polisi menyampaikan kasus ini dilatarbelakangi pelaku ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan. Para pelaku tak mengenal korban. Ilham menjadi target dan dicari keberadaannya karena satu di antara tersangka memiliki kartu nama korban.

Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.