Mata Berkaca, Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara
"Menyatakan, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa, serta memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (28/1/2019).
Dalam pertimbangannya, mejelis hakim menilai kicauan Ahmad Dhani lewat akun Twitternya telah membuat keresahan di masyarakat. Adapun hal meringankan karena Ahmad Dhani belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ungkap majelis
Ahmad Dhani tak banyak berkomentar terkait putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Pentolan grup band Dewa 19 itu hanya berpose dua jari di hadapan awak media yang mengikuti jalannya persidangan.
Entah efek dari kilatan lampu flash kamera yang terus menerus memotretnya, mata Ahmad Dhani tampak merah dan berkaca-kaca usai pembacaan putusan sidang.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian melalui 3 kicauan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Kicauan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin".
Sedangkan kicauan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Cuitan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".