Ahmad Dhani Ditahan, Dul Ikut Temani Sang Ayah

Jakarta, era.id - Musisi Ahmad Dhani divonis 18 bulan penjara, terkait kasus ujaran kebencian yang ditulisnya lewat Twitter. Hakim memutuskan agar Ahmad Dhani segera ditahan. 

"Menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa, serta memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (28/1/2019).

Usai pembacaan vonis putusan, Ahmad Dhani tak berkomentar sedikitpun. Ia lebih memilih bungkam menghadapi pertanyaan awak media. 

Sekilas, Ahmad Dhani tampak tegar setelah mendengarkan putusan vonis majelis hakim. Namun sesekali, mata merah dan berkaca-kaca terlihat dari raut muka pentolan band Dewa 19 itu.

"Perbuatan Ahmad Dhani telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," papar majelis hakim.

Putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau akrab dipanggil Dul, terus menemani sang ayah selama persidangan. Dul bahkan sempat berusaha untuk ikut Dhani di mobil tahanan. 

Ahmad Dhani selanjutnya akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang. "Dibawa ke Cipinang, tapi ke Kejaksaan dulu untuk mengurus administrasinya," ungkap kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis kepada wartawan.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

Tag: ahmad dhani divonis ujaran kebencian