Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi Dituntut 15 Tahun Penjara

ERA.id - Terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, dituntut 15 tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Zoo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, dengan dipimpin ketua majelis hakim Rachmawaty, serta Panji Surono dan Ahmad Gawi, jaksa membacakan tuntutan untuk Bisma terlebih dahulu.

Jaksa dalam tuntutannya menuntut supaya majelis hakim Tipikor Bandung menyatakan Bisma terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana pada tersangka Bisma selama 15 tahun dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam pembacaan tuntutannya.

Selain hukuman pidana penahanan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta yang diganti penahanan 6 bulan jika tidak bisa membayar.

Kemudian menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp10,3 miliar atas perhitungan uang bayar sewa dan PBB dengan jangka waktu pembayaran satu bulan setelah putusan inkrah.

"Jika tidak membayar dalam sebulan setelah putusan maka harta benda terdakwa bisa disita dan dilelang dan apabila tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupnya, maka diganti hukuman kurungan 7 tahun 6 bulan," ujarnya.

Sementara untuk terdakwa Sri, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Sri Devi secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

"Menghukum terdakwa dengan penahanan selama 15 tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa.

Selain hukuman pidana penahanan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta yang diganti penahanan 6 bulan jika tidak bisa membayar.

Kemudian menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp15,1 miliar atas perhitungan sesuai surat tuntutan dengan jangka waktu pembayaran satu bulan setelah putusan inkrah.

"Jika tidak membayar dalam sebulan setelah putusan maka harta benda terdakwa bisa disita dan dilelang dan apabila tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupnya, maka diganti hukuman kurungan 7 tahun 6 bulan," ujarnya.

Selain itu, jaksa meminta sebagian aset yang menjadi alat bukti disita dan dilelang dan sebagian lainnya dipergunakan untuk perkara lainnya yang berhubungan.

Dalam tuntutannya, JPU membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Bisma dan Sri dinyatakan telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan keduanya belum pernah ditahan dan bersikap sopan selama persidangan.

Setelah mendengar tuntutan itu, Bisma dan Sri tak kuasa menahan isak tangisnya di ruang persidangan. Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan waktu selama sepekan kepada keduanya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi.

Sebagaimana diketahui, dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar), mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.

Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Tapi kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R Romly S Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.

Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah, tercatat mencapai sekitar Rp59 miliar.

Akibatnya, perbuatan yang Bisma dan Sri lakukan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25,5 milliar. Rinciannya Rp 6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk sewa tanah dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.