Mabuk dalam Diskotek, Polisi Bacok Kawan Sesama Polisi di Gorontalo
ERA.id - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo menyiapkan sanksi berat bagi polisi menebas polisi dalam diskotek, di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Kabid Propam Polda Gorontalo Kombes Pol. Afri Darmawan di Gorontalo, Selasa kemarin mengatakan, sebelumnya dirinya menerima laporan bahwa pada Minggu pagi, dua orang anggota Polres Pohuwato berinisial Aipda S dan Bripka I sedang mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam.
"Terduga pelaku Aipda S dan korban adalah Bripka I. Keduanya dalam pengaruh minuman beralkohol dan terlibat adu mulut hingga berujung pembacokan," ucap Kombes Pol. Afri.
Saat adu mulut berlangsung, diduga Aipda S tersinggung dan mengambil sebilah parang dari mobilnya serta menganiaya Bripka I.
Menurut laporan terbaru yang diterima, Bripka I dirawat medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo dan kondisinya sudah mulai membaik, sementara Aipda S telah diamankan di bagian Propam Polres Pohuwato.
Untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap Aipda S, ia telah menurunkan tim dari Bidpropam Polda Gorontalo, dan ditargetkan akan disidangkan pada pekan depan.
Ia mengatakan, jika mengacu pada kode etik profesi Polri maka keduanya dinilai telah melanggar, karena pergi ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga keduanya tetap akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Khusus untuk Aipda S sendiri, akan diterapkan sanksi kode etik profesi Polri dan juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Berkaitan dengan kasus ini, selaku Kabid Propam Polda Gorontalo ia menyampaikan imbauan secara tegas kepada seluruh personel Polri di Gorontalo, untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mencoreng reputasi dan citra baik institusi Polri.
"Terkait dengan kasus ini, saya telah memerintahkan personel untuk mempercepat proses pemeriksaan hingga pelaksanaan sidang terhadap keduanya. Saya juga memperingatkan anggota Polri di Gorontalo senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai norma-norma dan peraturan yang berlaku, menghindari perilaku yang merusak nama institusi Polri," imbuhnya.