Cemburu Pacar Digoda, Tukang Cukur di Bekasi Habisi Nyawa Teman Sendiri
ERA.id - Seorang pria berinisial RA alias R (29) ditangkap usai membunuh rekan kerjanya, EP alias A (26) di sebuah kontrakan di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/9). Kejadian ini dilatarbelakangi masalah asmara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan pelaku dan korban sama-sama bekerja di sebuah tempat pangkas rambut modern atau barbershop. Kejadian bermula ketika keduanya pulang kerja pada Jumat (26/9) malam. RA dan EP lalu patungan untuk membeli dua botol minuman keras (miras).
"Selanjutnya korban dan pelaku minum bersama di dalam kontrakan," ujar Mustofa kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Korban lalu bertanya mengapa pelaku sering menjelek-jelekkannya ke kekasihnya, S, yang merupakan penjual es di depan barbershop tempatnya bekerja. RA menjawab jika dirinya menyukai pacar korban.
EP kemudian menegaskan bila S adalah kekasihnya. Pelaku RA rupanya tak mempedulikan hal tersebut dan mengatakan ingin merusak hubungan S dengan EP.
Korban pun emosi dan menghajar wajah RA. Pelaku membalas dengan memukul balik EP. Keduanya lalu terjatuh. EP kemudian menggigit pipi kanan RA. Pelaku lalu berdiri dan membanting EP.
"Kemudian pelaku mengambil sebilah pisau badik yang ada di dalam tas selempang kecil warna biru milik pelaku. Lalu pisau badik tersebut oleh pelaku langsung ditusukkan ke paha korban, perut, dan tangan," ungkapnya.
RA lalu keluar kontrakan dan duduk sambil memegang badik itu. Kondisi EP sendiri terkapar bersimbah darah. Seorang warga, A kemudian datang ke kontrakan tersebut dan menanyakan apa yang terjadi. Namun RA hanya diam tanpa menjawab pertanyaan A.
Saksi ini curiga lalu mengambil badik dari tangan A. Dia kemudian melapor ke Ketua RT setempat. Keduanya kembali, namun RA telah kabur.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Sementara EP dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan. Namun nyawanya tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (29/9).
Usai dilakukan serangkaian pengusutan, pegawai Barbershop ini ditangkap di kawasan Banjar, Jawa Barat, Selasa (30/9). Pelaku mengaku menusuk korban karena tak terima ditegur dan agar EP tak melawan lagi.
"Modus operandi pelaku cemburu kepada korban," tuturnya.
RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP drngan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.