Kesal Kontraknya Tak Diperpanjang, Sekuriti di Serang Ngamuk Acak-Acak Bekas Kantornya
ERA.id - Satreskrim Polres Serang menangkap empat pria yang diduga merusak aset PT Bach Multi Global (BMG) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, karena salah satu pelaku tidak terima kontrak kerjanya sebagai sekuriti tidak diperpanjang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Kamis kemarin mengatakan, keempat tersangka ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (30/9), setelah pihak perusahaan melaporkan insiden perusakan yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
"Tersangka utama adalah CH (26), seorang mantan sekuriti perusahaan tersebut. Tiga lainnya adalah rekan tersangka, yakni KM (35), YS (27), dan WH (27)," katanya.
Condro menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (29/9), ketika tersangka CH diberitahu oleh manajemen perusahaan bahwa masa kontrak kerjanya telah habis dan tidak akan diperpanjang.
"Setelah diberitahu, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan. Namun, ia ternyata menyimpan kekesalan," terangnya.
Karena perasaan kesal, CH kemudian mengajak ketiga temannya untuk kembali mendatangi PT BMG dan secara bersama-sama merusak barang-barang milik perusahaan. Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan melaporkan kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.