Kata Polisi Soal Penangkapan Bjorka Asli atau Palsu: Kami Terus Dalami
ERA.id - Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait penangkapan WFT (22), yang juga pemilik akun @bjorkanesiaaa. Polisi masih mendalami terkait kesamaan nama akun Bjorka yang sempat menghebohkan media sosial.
"Pendalaman-pendalaman lainnya masih terus dilakukan terkait dengan kesamaan nama, ini juga masih terus dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Ade menjelaskan polisi berjanji dan berkomitmen untuk mendalami kasus ini agar data pribadi masyarakat bisa terlindungi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, proses masih terus dilakukan pendalaman. Jadi hati-hatilah membagi data pribadi, modusnya banyak sekali," jelasnya.
Sebelumnya, pria pengangguran berinisial WFT ditangkap karena melakukan ilegal akses dan manipulasi data. WFT beraksi dengan mengaku sebagai hacker Bjorka.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menambahkan kasus ini berawal pada Februari 2025 silam. Saat itu, pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa dan mengunggah tampilan database nasabah bank swasta. Dia ingin memeras perbankan swasta tersebut.
"(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," ujar Herman saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10).
Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Sulawesi Utara, Selasa (23/9). WFT mengaku memperoleh data-data dari orang lain.
WFT pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.