Kasus Pembunuhan Orang Tua di Ponorogo Gugur, Pelaku Ternyata Alami Gangguan Jiwa

ERA.id - Kasus pembunuhan kedua orang tua di Ponorogo, Jawa Timur, oleh anak kandungnya sendiri resmi tidak dilanjutkan secara hukum. Penghentian proses hukum ini karena pelaku, Sukar, mengalami gangguan kejiwaan. 

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan dari hasil pemeriksaan medis menunjukkan Sukar mengalami gangguan kejiwaan berat. Tersangka pun dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Arif Zainuddin, Surakarta, Jawa Tengah.

"Karena kondisi gangguan kejiwaan berat, tersangka sudah dibawa ke RSJ di Surakarta," kata Imam.

Lalu, kata Imam, dari hasil observasi tim kejiwaan RSUD dr. Harjono Ponorogo selama sepuluh hari menyatakan Sukar mengidap skizofrenia paranoida.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kasus hukum yang menjerat Sukar pasca membunuh kedua orang tuanya tidak bisa dilanjutkan. Hal itu mengacu pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

"Kasus ini bisa dihentikan karena tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut menggegerkan warga Dukuh Sedandang, Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

Pada awal September lalu, Sukar diketahui menyerang kedua orang tuanya, Kaseno (70) dan Sarilah (65), menggunakan alat pertanian hingga meninggal dunia di rumah mereka.

Peristiwa itu terjadi saat Sukar diduga mengalami halusinasi dan tiba-tiba mengamuk. Setelah kejadian, pelaku sempat diamankan warga sebelum dibawa ke Polres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kemudian melibatkan tim medis untuk memastikan kondisi kejiwaan Sukar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku menderita gangguan jiwa berat yang telah lama dideritanya dan beberapa kali kambuh.