Pria di Koja Diringkus Saat Lari Kencang Sambil Pegang Emas yang Belum Dibayar

ERA.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial MF (34) yang mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja Baru Blok A Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin kemarin.

“Aksi pencurian ini terjadi pada Senin siang sekitar pukul 13.07 WIB,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Senin.

Penangkapan pelaku itu berawal dari petugas piket Reskrim yang mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Tugu Utara bahwa terjadi aksi pencurian emas. Petugas pun langsung menuju lokasi kejadian pencurian di Toko Mas Tjantik Rawabadak.

Dari keterangan korban, pelaku H ini datang ke toko miliki korban dan ingin membeli emas. Saat memegang emas yang ingin dibeli, pelaku ini langsung kabur membawa barang berharga tersebut.

Korban langsung berteriak maling dan saksi yang ada di sekitar lokasi langsung menangkap pelaku yang mencoba kabur dari kawasan pasar.

“Petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Koja untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata dia.

Polisi pun mengamankan barang bukti hasil curian emas seberat 25 gram, uang tunai Rp700 ribu dan tas berisi identitas pelaku. “Kami tengah lakukan pendalaman kasus ini,” kata dia.