KPU Akui Tak Bisa Batasi Uang Pengganti Kampanye

Jakarta, era.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memiliki kewenangan untuk menentukan batas dari kewajaran uang pengganti transportasi maupun makan saat berkampanye sebagaimana permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"KPU tidak dalam kapasitasnya untuk menentukan transport sekian, kemudian makan sekian, karena setiap daerah itu punya harganya masing-masing," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/219).

Maka dalam surat balasan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU menjabarkan ada proses penentuan harga uang transportasi dan makan di setiap daerah dengan survei sebagai mekanismenya.

"KPU tidak mungkin melakukan itu karena tidak mampu mengatur sendiri. Memang kita tidak membuatnya dalam Peraturan KPU, tapi dalam surat yang kita jawab memuat ukurannya itu," ungkap Arief.

Selama ini, KPU menentukan biaya transportasi dan makan di tingkat nasional menggunakan daftar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedangkan di tingkat provinsi mengacu pada keputusan gubernur.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan surat peringatan kepada KPU agar tidak lalai dalam pemberian uang pengganti transpor maupun makan diperbolehkan selama dalam batas kewajaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Yang mejadi permasalahan sampai sekarang belum ada peraturan KPU mengenai uang transport dan pengganti uang makan dalam batas kewajaran sehingga itu berpotensi menglegalisasi politik uang," ucap Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

 

Tag: kpu bawaslu pemilu 2019