Wisatawan Asing Dilarang Kunjungi Kampung Badui Dalam dan Gajeboh, Ini Alasannya

ERA.id - Wisatawan asing (Wisman) secara resmi dilarang untuk mengunjungi Kampung Suku Badui Dalam dan Kampung Gajeboh di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten. Larangan ini sesuai dengan keputusan lembaga adat setempat.

Sekretaris Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Medi mengatakan larangan bagi wisatawan negara asing memasuki Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh sudah dilakukan sejak lama. Larangan ini termasuk kunjungan ke Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik. 

"Kita sudah menyampaikan surat edaran agar wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat dengan tidak mengunjungi Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh," katanya, dikutip Antara, Selasa (7/10/2025).

Medi menutuskan sebelumnya para wisatawan asing diizinkan untuk mengunjungi Kampung Gajeboh. Namun seiring berjalannya waktu, izin itu dicabut lantaran di Kampung Gajeboh terdapat rumah Lembaga Adat yang tidak boleh terkena jempretan kamera. 

Namun demikian, meski kunjungan wisman dilarang masuk ke Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh, para wisman masih diperbolehkan mengunjungi Kampung Badui Luar yang terdapat di 61 kampung di permukiman hak tanah ulayat adat. 

Kampung-kampung Badui Luar itu seperti Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, Kadu Ketug dan lainnya. Izin ini diberikan dengan syarat para wisman harus menggunakan pemandu dari Badui yang lebih memahami tentang larangan lembaga adat.

Medi menuturkan pemandu lokal lebih memahami hal-hal kawasan yang dilarang adat, termasuk penggunaan kamera.

"Sebaiknya menggunakan pemandu lokal dari warga Badui sendiri untuk mengunjungi kampung-kampung Badui Luar. Kita banyak wisatawan melakukan pemotretan rumah lembaga adat menggunakan kamera, karena mereka ketidaktahuannya itu," jelasnya.

Kepala Desa Kanekes Jaro Oom mengatakan pihaknya sudah membahas dan mengelar rapat adat bersama tetua adat setempat untuk mengeluarkan surat edaran larangan wisman ke Kampung Badui Dalam dan Gajeboh.

"Kami mengimbau wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat itu dan mereka boleh mengunjungi kampung- kampung Badui Luar dengan didampingi pemandu lokal," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak Farid Surawan mengatakan pihaknya tidak ada masalah jika ada keputusan dari lembaga adat tentang larangan wisman masuk ke Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh.

Bahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada wisatawan dari mancanegara.

"Kita menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Badui dan harus dipatuhi," kata Farid.