Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Lesti Kejora Jadi Tertarik Belajar Bikin Lagu

ERA.id - Penyanyi Lesti Kejora diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti mengaku tertarik dan akan belajar membuat lagu usai menjalani pemeriksaan.

Lesti datang bersama suaminya, Rizky Billar serta kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi. Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam, penyanyi ini mengaku akan belajar membuat lagu.

"Ya kan semuanya sudah ada aturannya ya, gitu. Dan sudah ada lembaga yang urusin. Jadi ya sekarang mungkin motivasinya lebih ke belajar untuk bikin lagu sendiri," kata Lesti di Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2025).

Rizky Billar menambahkan istrinya kooperatif mengikuti proses hukum yang menimpanya. Lesti juga disebutnya mengikuti aturan yang berlaku di dunia musik.

"Terkait polemik royalti, kami menyerahkan kepada ahlinya. Mudah-mudahan rumusan-rumusan yang terjadi, bisa membuat semua pihak nantinya merasa aman dan nyaman," ucap Rizky.

Namun saat disinggung ingin damai atau tidak dengan Yoni Dores, pengacara Lesti malah berkelakar.

"Damai? Kita nggak ada berantem-berantem lho. Kita semua baik-baik aja," ujar Sadrakh Seskoadi.

Dia lalu menyebut laporan Yoni Dores masih dalam tahap penyelidikan. Terkait pemeriksaan selama empat jam, Lesti ditanya 27 pertanyaan oleh penyidik.

Sebelumnya, Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Laporan itu diajukan oleh seorang Yoni Dores.

"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5).

YD membuat laporan itu pada Minggu (18/5) silam. Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Ade menjelaskan Lesti Kejora dilaporkan karena diduga melakukan cover lagu milik korban dan diunggahnya ke YouTube. Lesti melakukan itu tanpa seizin korban selaku pemilik lagu. 

"Kemudian kejadian berawal pada tahun 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diupload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," jelasnya.

Sejumlah barang bukti berupa flashdisk hingga print out cover lagu dibawa pelapor untuk dijadikan barang bukti. Polisi masih mendalami laporan ini.