Korlantas Polri: Pelat Nomor Kendaraan yang Ditutupi Pasti Ditilang

ERA.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menutupi pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement).

"Bagi kendaraan yang (pelat nomor) ditutup, itu, kan nanti juga bisa kami tilang. Tidak bisa dengan cara kerja ETLE, tapi masih ada tilang, masih ada teguran," kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Agus mengatakan polisi lalu lintas (polantas) akan tetap turun ke jalan untuk melakukan penegakan hukum.

"Kinerja ETLE ini, kan, kita evaluasi terus ya. Kalau kita tidak bisa meng-capture (menangkap) pelat kendaraan yang ditutup, kan secara manual ada. Ada ETLE handheld itu bisa dibawa polantas dan praktis. Ada tilang manual juga biarpun hanya 5 persen. Ada juga teguran," katanya.

Kendati demikian, penegakan hukum yang dilakukan Korlantas Polri merupakan langkah terakhir.

Agus mengaku tidak bangga jika harus melakukan penegakan hukum dan menekankan bahwa polantas tetap mengedepankan edukasi kepada pengguna kendaraan, salah satunya melalui program "Polantas Menyapa".

"Kalau kami, mengedepankan teguran saja, 'Mbak, hati-hati, lengkapi kendaraan, semuanya untuk keselamatan'," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa lalu lintas adalah urat nadi masyarakat dan merupakan cermin budaya bangsa. Polantas akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas.

"Semua orang menggunakan jalan. Saling menghormati, saling menghargai. Bagaimana kita ramah di jalan. Kan begitu. Jadi, senyum polantas adalah markah utama," katanya.