Suami-Istri di Bekasi Curi Motor, Mirisnya Balita Mereka Diikutkan

ERA.id - Polisi mengamankan pasangan suami istri atau pasutri N (35) dan U (20) usai nekad mencuri motor bersama anak mereka yang masih balita di area Mushala Salman Al Farisi Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Babelan, Kompol Wito di Cikarang, Rabu (15/10/2025), menjelaskan pelaku beraksi dengan modus berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di tempat sepi. Suami mencuri motor, sementara istri tetap di kendaraan mereka bersama si anak.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mereka berdua, pasutri, membawa anaknya, berboncengan keliling, kemudian mencari sepeda motor terparkir. Si istri tetap di motor bersama anaknya berusia empat tahun saat suaminya mengambil sepeda motor yang terparkir milik korban," katanya.

Dia mengatakan aksi pelaku diketahui warga yang kemudian mengejar dan menangkap mereka serta melaporkan peristiwa itu kepada petugas kepolisian untuk diamankan.

Setelah diperiksa, aksi pencurian sepeda motor ini bukan kali pertama dilakukan pasangan tersebut. Mereka juga pernah beraksi di beberapa lokasi lain, bahkan di luar wilayah hukum Polsek Babelan.

"Alasan mencuri karena pasutri ini mempunyai empat anak yang berumur setahun, tiga tahun, empat tahun dan sembilan tahun. Anaknya yang paling kecil sedang mengalami sakit panas," katanya.

Polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka hanya sang istri tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan karena memiliki bayi yang sedang sakit. Penangguhan penahanan dilakukan setelah ada jaminan dari pihak keluarga serta Ketua RT dan RW setempat.

"Atas jaminan keluarga dan mengingat kondisi anak yang masih kecil dan sakit, istri pelaku tidak ditahan meski tetap menjadi tersangka," katanya.

Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario hitam tahun 2011 bernomor polisi B 3377 FFM, satu motor Vario ungu yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu paket kunci letter T.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara polisi masih mendalami pengakuan pelaku yang berdalih melakukan aksi untuk biaya pengobatan anak mereka.

"Alasan saat diperiksa seperti itu. Namun demikian masih kami dalami apakah alasan itu benar atau tidak," ucap dia.

Warga setempat, Adam yang juga menjadi saksi mata kejadian mengungkapkan pelaku N terlihat sedang menuntun sepeda motor matik milik korban H, pengurus musala yang sedang menjalankan salat subuh.

Saat aksinya diketahui oleh warga, pelaku mencoba melarikan diri dengan meninggalkan motor curian dan mengendarai motor miliknya. Namun, upaya pelarian pelaku gagal setelah sepeda motornya menabrak tembok rumah warga.

"Warga yang geram nyaris menghakimi pasangan tersebut. Beruntung, pihak kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku," kata dia.