Lita Gading Balik Adukan Ahmad Dhani ke Polisi karena Kasus Dugaan Fitnah

ERA.id - Psikolog, Lita Gading mengadukan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya, Rabu (15/10) malam. Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah dan dugaan pelanggaran Pasal 311 KUHP.

Aduan Lita Gading diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin. Katanya, laporan dibuat karena Dhani telah merugikan kliennya. Dia mengaku sudah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk melengkapi laporannya.

"Seperti kata klien saya, no mercy atau tanpa pengampunan," kata Syamsul di Polda Metro Jaya, Rabu (15/10).

Pengacara ini tak menjelaskan secara gamblang mengapa tidak membuat laporan polisi (LP), tapi malah pengaduan masyarakat (dumas). Syamsul hanya menyebut aduan Lita akan ditingkatkan menjadi LP usai penyidik melakukan penelusuran.

Sebelumnya, Ahmad Dhani resmi melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait unggahan Lita di media sosial yang menyinggung anak Dhani, SA.

Laporan Ahmad Dhani teregister dengan nomor LP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Lita Gading dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi Inisial LG ya. Karena ini dianggap kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan, psikis," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7).