Kronologi Mahasiswa Udayana Bali Tewas Dibully, Enam Pelaku Disanksi Pengurangan Nilai

ERA.id - Enam mahasiswa Universitas Udayana Bali dijatuhi sanksi lantaran mengolok-olok sesama rekannya berinisial TAS yang tewas akibat bunuh diri. Keenam mahasiswa itu juga diberhentikan tidak hormat dalam kepengurusan.

Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Winarta mengatakan bahwa keempat mahasiswa yang kedapatan mengolok-olok kematian TAS dijatuhi sanksi berupa pengurangan nilai soft skill, bukan dikeluarkan dari kampus.

"Saya akan menulis surat kepada yang bersangkutan agar diberikan sanksi pengurangan nilai soft skill dan itu hanya terbatas pada satu semester," ujarnya melalui akun Instagram @dpmfisipunud, dikutip Sabtu (18/10/2025).

Empat mahasiswa yang mendapat sanksi pengurangan nilai soft skill itu diantaranya Leonardo Jonathan Handika Putra, Maria Victoria Viyata Mayos, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Vito Simanungkalit, dan Putu Ryan Abel Perdana Tirta. 

Anom juga menekankan pihaknya akan meminta keenam mahasiswa tersebut meminta maaf secara terbuka. Apalagi tindakan mereka sudah dibuktikan dengan adanyan tangkapan layar percakapan atas olok-olok kematian TAS. 

"Sanksi ini bukanlah ekspresi kebencian kami sebagai seorang pemimpin. Kami ini seorang guru, tugasnya mendidik," tegasnya.

Selain mendapat sanksi berupa pengurangan nilai soft skill, enam mahasiswa itu juga diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai Dewan Perwakilan Mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. 

"Telah diputuskan bahwa Ketua KPRM FISIP Udayana yakni Maria Victoria Viyata Mayos Program Studi Ilmu Politik angkata 2023 terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik sehingga dinilai tidak lagi memenuhi syarat moral dan etika untuk menduduki jabatan sebagai Ketua KPRM FISIP Universitas Udayana," demikian pernyataan tersebut.

Jabatan tersebut kemudian diisi sementara oleh I Dewa Nyoman Agung Oka Dwiandra. Selain itu, Putu Ryan Abel Perdana Tirta juga diberhentikan tidak hormat sebagai Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana.

"Maka, dengan ini kami menyatakan bahwa, yang bersangkutan diatas telah DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana periode 2025/2026," tegasnya. 

Diketahui sebelumnya TAS tewas usai melompat dari lantai dua Gedung FISIP Universitas Udayana Bali pada 15 Oktober 2025. Tindakan itu diduga lantaran TAS mengalami perundungan oleh sesama mahasiswa. 

Dugaan perundungan itu menguat setelah beredar isi percakapan grup WhatsApp yang mengolok-olok kematiannya. Dari tangkapan layar yang beredar luas di media sosial, teman-teman TAS melontarkan kata-kata yang tidak bersimpati atas kematiannya.

"Cargo sekarang mahal, baru dia main gila," ucap seorang anggota.

"Baru peti Harga udah jutaan apalagi cargo pesawat sekitar 30 juta lenyap," sahut yang lain.

"Nanggung banget kok bunuh diri dari lantai 2 yak," tutur yang lain.

Percakapan itu kemudian menimbulkan kemarahan publik dan mendesak pihak kampus untuk mengeluarkan para pelaku perundungan. Namun sejauh ini, pihak kampus belum mengambil langkah untuk mengeluarkan para pelaku perundungan.