Dipanggil ke Bareskrim Jumat Depan, Lisa Mariana Tegas Tak Pernah Ngemis Damai ke Ridwan Kamil

ERA.id - Mantan model majalah dewasa Lisa Mariana akan kembali dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lisa dijadwalkan hadir ke Bareskrim Polri pada Jumat (24/10).

Pengacara Lisa, John Boy Nababan menyebut kliennya akan kembali dipanggil pada Jumat (24/10/2025).

"Maka dijadwalkan kembali yang pastinya tanggal 24 (Oktober), mudah-mudahan tidak ada halangan, klien kami Lisa Mariana bisa hadir," kata John Boy kepada wartawan dikutip Selasa (21/10/2025).

John menjelaskan Lisa Mariana tak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit tipes. Lisa sendiri bakal kooperatif dan siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Pengacara Lisa lainnya, Bertua Hutapea mengatakan tidak ada penyelesaian perkara secara damai atau restorative justice dalam laporan RK ini. Sebab, kubu RK sebelumnya menegaskan menolak damai.

Lisa sendiri dijelaskan Bertua tidak pernah meminta damai. Selebgram ini siap untuk membuka data di persidangan nanti.

"Begini ya mewakili klien kami Lisa Mariana, kami tidak pernah mengemis perdamaian kepada pihak Ridwan Kamil," ujar Bertua.

Diketahui, Pusdokkes Polri sebelumnya melakukan tes DNA ke RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, RK dinyatakan bukan ayah biologis dari CA. RK pun mengaku bersyukur atas hasil DNA itu. Sementara Lisa tak menerimanya.

Bareskrim Polri kemudian menyebut bakal segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam laporan RK. Gelar perkara dilakukan usai penyidik memeriksa Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.

Eks Gubernur Jabar ini pun dimintai keterangan pada Kamis (28/8) silam. Untuk Lisa sejatinya dipanggil, Kamis (4/9). Namun eks model ini absen pemanggilan. Dia kemudian dijadwalkan diperiksa pada Selasa (9/9) kemarin, namun kembali absen pemeriksaan dengan alasan sakit.

Lisa memenuhi panggilan pada Kamis (11/9). Selebgram ini kemudian menyampaikan ingin melakukan tes DNA ulang di rumah sakit di kawasan Singapura.

Bareskrim Polri kemudian melakukan mediasi terhadap keduanya, Selasa (23/9). Baik RK maupun Lisa tak hadir dalam mediasi tersebut dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Hasilnya, mediasi ini tak menemui titik temu atau deadlock. Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.