Purbaya Bakal Denda Importir Barang Bekas Ilegal: Mereka Nggak Didenda, Saya Rugi

ERA.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberlakukan denda kepada para importir pakaian dan tas bekas ilegal. Denda itu dinilai harus diberikan lantaran para pelaku tidak menguntungkan negara.   

"Rupanya selama ini hanya dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya (Menkeu) nggak dapat duit, (importir) nggak didenda, jadi saya rugi. Cuma mengeluarkan ongkos untuk memusnahkan barang itu, ditambah ngasih makan orang-orang yang dipenjara itu," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Bukan hanya akan memberlakukan denda, bendahara negara itu juga mengklaim sudah mengantongi daftar pemain yang melakukan aktivitas impor barang bekas ilegal. Ia pun menjamin akan memblikir akses aktivitas pemain-pemain impor tersebut.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan kebijakannya ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) legal yang juga bisa menciptakan lapangan kerja, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Purbaya juga menjamin rencananya itu tidak akan merugikan pedagang pasar, seperti Pasar Senen. Nantinya ketika barang ilegal sudah diberantas, kata Purbaya, dagangan pasar akan dipenuhi oleh barang-barang dalam negeri.

"Jadi, kami ingin menghidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri," tuturnya.

Diketahui Purbaya pagi ini melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Usai sidak, Purbaya menyatakan ingin menyiapkan sistem berbasis akal imitasi (AI) untuk mengawasi jalur kepabeanan dan cukai.

Sistem AI itu bakal mengintegrasikan data-data instansi naungannya, seperti DJBC dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Melalui sistem itu, dia menargetkan dapat menciptakan sistem pengawasan kepabeanan dan cukai yang bisa memonitor praktik-praktik ilegal secara efektif.