Percaya Diri Lisa Mariana Tidak Ditahan, Pengacara: Kasusnya Tidak Menyeramkan
ERA.id - Mantan model majalah dewasa Lisa Mariana akan diperiksa sebagai tersangka kasus fitnah/pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Pengacara Lisa, John Boy Nababan yakin kliennya tidak akan ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Keyakinan ini diungkap John lantaran Lisa dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana ringan, yakni minimal dipenjara sembilan bulan dan paling lama empat tahun. Mengacu KUHAP, seseorang dapat ditahan jika ancaman pidana di atas lima tahun.
John menyebut Lisa tidak akan ditahan karena kliennya selama ini kooperatif.
"Apalagi Lisa ini kan kooperatif. Dia juga masih punya anak kecil. Dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan," kata John Boy kepada wartawan dikutip Jumat (24/10/2025).
John tak merinci Lisa bakal membawa sejumlah bukti untuk diberikan kepada penyidik atau tidak. Dia hanya menyebut Lisa akan tiba di Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB.
Diketahui, Pusdokkes Polri sebelumnya melakukan tes DNA ke RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, RK dinyatakan bukan ayah biologis dari CA. RK pun mengaku bersyukur atas hasil DNA itu. Sementara Lisa tak menerimanya.
Bareskrim Polri kemudian menyebut bakal segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam laporan RK. Gelar perkara dilakukan usai penyidik memeriksa Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Eks Gubernur Jabar ini pun dimintai keterangan pada Kamis (28/8) silam. Untuk Lisa sejatinya dipanggil, Kamis (4/9). Namun eks model ini absen pemanggilan. Dia kemudian dijadwalkan diperiksa pada Selasa (9/9) kemarin, namun kembali absen pemeriksaan dengan alasan sakit.
Lisa memenuhi panggilan pada Kamis (11/9). Selebgram ini kemudian menyampaikan ingin melakukan tes DNA ulang di rumah sakit di kawasan Singapura.
Bareskrim Polri kemudian melakukan mediasi terhadap keduanya, Selasa (23/9). Baik RK maupun Lisa tak hadir dalam mediasi tersebut dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Hasilnya, mediasi ini tak menemui titik temu atau deadlock. Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
Lisa kemudian dipanggil sebagai tersangka pada Senin (20/10). Namun dia absen pemanggilan dengan alasan sakit.