Tuduhan Penggelapan Warisan Tak Terbukti, Bos Lampu Mobil Akan Laporkan Kakaknya ke Bareskrim
ERA.id - Kasus Direktur perusahaan pembuat lampu mobil merek DMAC, David yang sebelumnya dilaporkan oleh dua saudara kandungnya terkait tuduhan penggelapan harta warisan dan pemalsuan surat, akhirnya dinyatakan tidak terbukti.
Pengacara David, Onggowijaya menjelaskan kliennya dilaporkan oleh kakaknya, Henry atas tuduhan peralihan saham milik Henry kepada David tanpa sepengetahuan dirinya. Namun hasil penyelidikan di Polres Tangsel, menunjukkan jika tuduhan tersebut tidak benar.
Terungkap bila saham milik Henry telah dijual kepada ibunya, Ellys Tanaga, pada 2018 lalu dan uang hasil penjualan tersebut diterima Henry secara bertahap sebanyak empat kali.
"Bukti transfernya ada. Transkrip percakapan WhatsApp Henry juga menunjukkan bahwa ia meminta agar sahamnya dibayar terlebih dahulu sebelum menandatangani dokumen. Jadi laporan polisi yang dibuat Henry tidak benar," kata Onggowijaya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Onggowijaya menjelaskan persoalan ini bermula setelah meninggalnya ayah David, Johnny Wisarta pada 2012 silam. Mendiang meninggalkan beberapa aset dan saham perusahaan. Pemegang saham PT DMAC saat itu terdiri dari Johnny Wisarta, Ellys Tanaga, Henry, dan David.
Pada tahun 2014, seluruh anak mendiang Johnny Wisarta menghibahkan saham milik ayahnya kepada Ellys Tanaga, sehingga komposisi pemegang saham berubah menjadi Ellys Tanaga, Henry, dan David. Lalu pada 2018, Henry menjual sahamnya kepada Ellys Tanaga sehingga sejak saat itu hanya Ellys Tanaga dan David yang menjadi pemegang saham.
Pengacara ini menyebut permasalahan keluarga ini semakin memanas karena Henry yang pernah terjerat kasus pidana dan dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui putusan Nomor 54/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr, kini juga menjadi terlapor dalam perkara di Polres Tangerang Selatan(LP/1147/K/X/2020/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 29 Oktober 2020).
Selain Henry, adik mereka, Ratnawati, juga pernah terlibat kasus PT Transnet Sukses Mandiri (TNETS) di Polda Metro Jaya pada 2018. Keduanya kini disebut memiliki niat yang sama untuk menuntut pembagian harta warisan, padahal ibu mereka masih hidup.
"Sebetulnya sudah ada draft kesepakatan di antara mereka. Klien kami, David, hanya meminta tanah pabrik, sedangkan tujuh aset lainnya diserahkan kepada tiga kakaknya, Henry, Ratnawati, dan Catherine. David bahkan bersedia menebus porsi hak kakaknya secara adil. Jadi tuduhan bahwa David menggelapkan warisan sama sekali tidak benar," tambah Onggowijaya.
Dia menegaskan kliennya telah habis kesabaran menghadapi serangkaian laporan palsu dari Henry dan Ratnawati. David berencana melaporkan kedua kakaknya ke Bareskrim Polri.
"Klien kami selama ini diam, bukan karena takut, tetapi karena menghormati keluarga. Namun ketika ibu kandung sendiri dilaporkan, maka batas kesabarannya sudah habis," tutur Onggowijaya.