Dua Perempuan yang Serang Ibu di Posyandu Luwu Timur Cuma Dihukum Membersihkan

ERA.id - Pada Selasa, 25 Maret 2025 silam, seorang perempuan berinisial FP (39) di Lansia Permata di Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terkapar dianiaya.

Kedua penganiaya adalah AR (41). Dia mendatangi korban dalam keadaan emosi setelah menerima pesan WhatsApp yang menyebutnya 'orang bodoh'.

AR saat itu mencekik leher korban FP dan mendorongnya hingga tersandar ke tembok.  Belakangan, tersangka SI datang dan berdebat dengan korban terkait masalah utang.

Dalam keadaan emosi, tersangka SI (39) mengayunkan tangannya hingga kuku jari melukai pipi korban sepanjang 10 sentimeter, serta luka tertutup pada bagian pipi kanan di dekat hidung. 

Setelah kejadian, dua tersangka langsung dilaporkan ke polisi lalu berkasnya sampai dengan cepat ke pengadilan. Tak lama, pengadilan menengahinya dan meminta tersangka untuk membersihkan saja Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata di Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Kasus ini telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ (restoratif justice) yang diajukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di Makassar, Rabu (5/11/2025). 

Pengajuan RJ pada kasus tersebut kepada dua tersangka diajukan Kepala Kejari Luwu Timur Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, didampingi Kasi Pidum, Jaksa fasilitator dan jajaran dalam ekspose kasus melalui video virtual.  

Usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Berdasarkan pertimbangan dan alasannya, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di empat Pengadilan Negeri wilayah Luwu Raya.

Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, pihak korban memberikan ruang permintaan maaf kepada kedua tersangka, dan dimaafkan dituangkan dalam surat kesepakatan damai di hadapan pihak berwenang. Aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama memberikan respon positif atas upaya RJ.  

Kajati akhirnya menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) RI nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan kedua tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional (tidak ada transaksi) untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," papar Didik Farkhan mengingatkan.