Polisi di Semarang yang Siksa Bayi hingga Tewas Dituntut 14 Tahun Penjara
ERA.id - Polisi di Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan dituntut hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan, setelah membunuh bayi berusia dua bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Jaksa Penuntut Umum Natalia Kristin pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa kemarin.
Menurut JPU, terdakwa terbukti membunuh. Jaksa menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada tahun 2023. Sejak berpacaran, terdakwa dan ibu korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang.
Ibu korban yang berpacaran dengan terdakwa akhirnya hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025. Terdakwa Ade menolak untuk bertanggung jawab dan hanya bersedia memberi uang untuk merawat bayi NA.
Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025 Terdakwa mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis.
Ade Kurniawan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan, Kota Semarang.
Korban yang tidak sadarkan diri sempat dibawa ke Rumah Sakit Roemani Semarang, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan menimbulkan penderitaan terhadap korban.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada ibu korban sebesar Rp74,7 juta.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.