Terbukti Langgar Etik, Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Tidak Terima Gaji Selama 6 Bulan
ERA.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach, melanggar kode etik. Ketiganya pun diberi hukuman tambahan dengan dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan hasil dari putusan tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Pada putusan tersebut, Sahroni Cs dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
"Bahwa setelah melihat rekaman video parodi sound horeg yang dibuat oleh teradu IV Eko Hendro Purnomo, beberapa hari setelah ramainya kritikan terhadap teradu IV Eko Hendro Purnomo, di media masa, mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif," ujar Adang, Rabu (5/11/2025).
Adang lantas menjelaskan bahwa seharusnya Eko Patrio memberi klarifikasi atas video yang viral tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Eko sehingga menyebabkan kediamannya dijarah.
Sementara itu, MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni tidak bijak dalam bersikap. Sahroni pun dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman tambahan nonaktif sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.
"Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," tegasnya.
Kemudian untuk Nafa Urbach, Adang mengingatkan agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menjaga prilaku di masa depan.
"Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," katanya.
Putusan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD ini pun menyatakan ketiganya tidak akan mendapat hak keuangan selama dinonaktifkan.
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," pungkasnya.
Sebelumnya pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi Anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.