VIDEO: Vanessa Angel Resmi Ditahan
This browser does not support the video element.
Jakarta, era.id - Kehidupan artis Vanessa Angel berubah drastis sejak sore tadi. Vanessa Angel resmi ditahan Polda Jawa Timur terkait dugaan kasus prostitusi online. Penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena Vanessa terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Vanessa dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait kasus penyebaran konten asusila dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selama 20 hari ke depan Vanessa akan ditahan terhitung 30 Januari 2019.