Apes Pria Blitar, Ngaku Dipukuli dan Dimasukkan Sel, Jadi Korban Salah Tangkap
ERA.id - Polres Blitar, Jawa Timur, menangani aduan salah tangkap anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar terhadap pria yang diduga memperkosa lansia padahal tidak.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman di Blitar, Selasa kemarin mengemukakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu secara transparan melalui proses penyelidikan internal yang dilakukan oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal).
Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Seksi Propam Polres Blitar, diperoleh beberapa kesimpulan, yakni kasus tindak pidana asusila terhadap perempuan paruh baya berinisial ETS, yang ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut diduga adanya kesalahan prosedur dalam proses membawa FE, warga Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Blitar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Propam dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan oleh FE tidak terbukti. Hal ini dikuatkan hasil keterangan saksi, serta hasil visum et repertum," katanya.
Ia menambahkan, terkait alasan FE diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, karena yang bersangkutan menjelaskan tidak mengganti celana dan pakaian dalamnya selama dua hari.
Selain itu, pakaian tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan laboratorium.
"Karena tidak memiliki (baju) pengganti saat itu, petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara," kata dia.
Kapolres menjelaskan isu foto yang beredar di masyarakat itu tidak benar. Petugas tidak memfoto FE dalam keadaan telanjang, melainkan hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan.
Selain itu, Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tahap II kepada FE sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri." Kata dia.
Kapolres Blitar menambahkan Polri tentunya akan menindak anggota yang melakukan tugas tidak sesuai prosedur. "Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi kepolisian," kata Arif.
Saat ini, hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
Dengan langkah tegas ini, menurut dia, Polres Blitar menegaskan bahwa proses hukum dan mekanisme pengawasan internal akan terus ditegakkan secara transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kasus tersebut berawal dari curahan hati FE di media sosial Facebook yang menyebutkan dirinya menjadi korban salah tangkap.
Kejadian itu berawal dari aduan tetangga korban, seorang perempuan usia 52 tahun yang mengaku menjadi korban asusila.
Hingga kemudian, polisi membawa FE pada 21 Agustus 2025. Dalam pengakuannya, ia sempat mendapatkan pukulan dari anggota dan dipaksa melepas baju oleh petugas.