Tak Terima Roy Suryo Jadi Tersangka, Pengacara: Harusnya Firli Bahuri yang Ditahan!

ERA.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus UU ITE, Kamis (13/11/2025).

Selain Roy, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Tifa juga hadir memenuhi panggilan. 

Mantan politikus Partai Demokrat ini ingin ada perubahan di Indonesia karena dia menilai pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam 10 tahun terakhir, tidak berjalan dengan baik.

Jokowi disebut menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, termasuk dengan menggunakan ijazah palsu.

"Dan kami ini juga untuk menegakkan kebenaran. Jangan sampai Pak Prabowo Subianto sebagai presiden yang ada sekarang, mengulangi kesalahan yang dilakukan pada rezim yang lalu, yang telah mempidanakan dua anak bangsa yaitu Bambang Tri Mulyono dan juga Gus Nur," tutur Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Di tempat yang sama, pengacara Roy, Ahmad Khozinudin menambahkan ratusan bukti-bukti yang disita penyidik hingga pemeriksaan terhadap 130 saksi, tidak memiliki relevansi untuk mentersangkakan kliennya. Sebab yang dibutuhkan adalah menampilkan selembar ijazah Jokowi. 

"Saya tegaskan, hari ini yang harusnya segera ditahan adalah Firli Bahuri yang sudah dua tahun lebih sudah tersangka, tetapi Polda Metro Jaya tidak melakukan tindakan apapun. Karena itu, hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ujar Ahmad.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Jokowi atas tudingan ijazah palsu, Jumat (7/11). Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.

Klaster 1

- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;

- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;

- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster 2

- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo;

- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;

- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Untuk tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.