Transjakarta Tunggu Bukti Baru Soal Pelecehan Seksual di Perusahaan, Pelaku Baru Kena SP 2

ERA.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberi sanksi berupa Surat Peringatan Kedua (SP 2) kepada para terduga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga karyawan. Hukuman itu bisa berubah menjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bila perusahaan menemui bukti yang menguatkan tuduhan itu. 

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakn perusahaan berkomitmen dalam menjunjung tinggi nilai inklusivitas serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari prilaku diskriminasi untuk seluruh karyawan.

"Direksi berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang setara dan inklusif dengan menerapkannya dalam bentuk regulasi formal," kata Ayu, dikutip Antara, Kamis (13/11/2025).

Terkait aspirasi yang berlangsung Rabu (12/11), Transjakarta menghargai hak setiap karyawan untuk menyuarakan pendapat. Perusahaan pun memberikan dispensasi kepada karyawan yang ikut serta dalam menyampaikan aspirasinya.

"Manajemen telah memberikan dispensasi dan menerima enam tuntutan yang disampaikan. Aksi tersebut dilakukan oleh satu serikat pekerja dari total tujuh serikat pekerja yang ada di Transjakarta," jelas Ayu.

Di sisi lain, Transjakarta menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran oleh siapa pun. Begitu juga soal pelecehan seksual, Transjakarta menegaskan sudah melakukan langkah-langkah penindakan sesuai aturan perusahaan yang berlaku.

"Mengenai kasus yang disuarakan (yang melibatkan Koordinator Lapangan), kasus tersebut sudah ditindaklanjuti (TL). Karyawan yang bersangkutan telah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan, yaitu Surat Peringatan Kedua (SP2)," jelas Ayu.

Meski demikian, Ayu menegaskan Trasnjakarta akan melakukan tindakan tegas, bisa dalam bentuk PHK, jika ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung keputusan tersebut.

"Transjakarta juga berkomitmen untuk selalu berada di sisi korban dan siap memberikan pendampingan penuh apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum," tegas Ayu.

Diketahui tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025. Ketiga korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Langkah ini diambil setelah serikat pekerja menilai proses penanganan di internal perusahaan tidak memberikan keadilan bagi korban.

Keputusan melaporkan kasus tersebut diambil dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kepolisian di Kantor Transjakarta, Rabu (12/11). Dalam pertemuan itu, para pihak sepakat bahwa kasus ini harus diproses melalui jalur hukum.

Diketahui, tiga korban tersebut bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta.

Sedangkan dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas Transjakarta bidang layanan wisata. Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.