Ini Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka

ERA.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap alasan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Roy Suryo menghadirkan saksi ahli demi tidak ditahan.

"Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Selain Roy, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Tifa juga tak ditahan. Penyidik memutuskan tak menahan Roy dkk karena ketiga tersangka mengajukan saksi dan ahli meringankan.

"Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," tuturnya.

Mantan Kapolres Tangsel ini kemudian menyebut pihaknya akan memeriksa saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo dkk.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu, Jumat (7/11). Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut. 

Klaster 1

- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;

- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;

- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster 2

- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo;

- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;

- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Untuk tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.