Ngaku Jadi Staf Ahli, Jaksa Gadungan di Tangsel Tipu 2 Korban hingga Ratusan Juta

ERA.id - Jaksa gadungan yang memiliki senjata api (senpi) di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, ditangkap. Pelaku menipu korban mencapai ratusan juta. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan bahwa jaksa gadungan yang diamankan bernama Tonny Renaldo Matan (49). Ia terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp310 juta.

"Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa," ujar Apreza, dikutip Antara, Jumat (14/11/2025).

Lalu, kata Apreza, hasil penipuan terhadap korbannya yakni sebanyak Rp283 juta dan sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku.

Untuk menjalankan misi penipuan terhadap korban, pelaku mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Pengakuan itu pun meyakinkan korban dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.

"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang.

"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti," tuturnya.

Selain itu, dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung juga menyita senjata api atau senpi jenis revolver berisi tujuh butir peluru.

"Barang bukti peluru sebanyak 12 butir aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain," tutur Apreza.

Lebih lanjutl, pelaku kini diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.