Direkam Teman, Polisi di NTT Pukuli Siswa SPN Gara-Gara Rokok
ERA.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa polisi berinisial Bripda TT, yang diduga menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT pada Kamis kemarin.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novica Chandra, kepada wartawan di Kupang, mengatakan pemeriksaan terhadap Bripda TT menjadi langkah awal untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum dan kode etik Polri.
“Seluruh proses berada dalam pengawasan langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko,” katanya, Jumat (14/11/2025).
Henry mengatakan Kapolda NTT telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan. Karena itu, Bidpropam bergerak cepat memeriksa polisi yang diduga menganiaya.
Kasus ini terkuak setelah aksi dan perbuatan si polisi viral di media sosial, saat melakukan aksinya memukul kedua siswa SPN.
Dari pemeriksaan awal oleh Bidpropam Polda NTT, dugaan pemukulan dipicu rasa kesal Bripda TT terkait urusan rokok dan laporan siswa kepada anggota Polda NTT. Bidpropam juga, ujar Henry, telah memeriksa saksi kunci yakni Bripda GP, yang merekam kejadian tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan pengecekan medis terhadap dua siswa, KLK dan JSU, yang hasilnya tidak menunjukkan adanya luka atau memar.
Henry menambahkan keluarga dari kedua korban sudah mengetahui hal tersebut dan telah mempercayakan penanganan kasus itu kepada Polda NTT.
“Keluarga kedua siswa telah mendatangi Mako Polda NTT dan setelah dilakukan komunikasi persuasif, mereka menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Polda NTT,” tambah dia.
Sebagai langkah disiplin awal, Bidpropam telah menerbitkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) terhadap Bripda TT dan melanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait.
Kombes Pol Henry menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda NTT dalam menegakkan disiplin dan pembinaan personel.