Anak Disabilitas di Karawang Dikeroyok hingga Tewas, Dikira Maling karena Ditanya Tak Jawab

ERA.id - Polres Karawang menangkap dan menetapkan empat orang tersangka yang mengeroyok anak disabilitas hingga tewas di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Peristiwa pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang disabilitas berinisial R (15) itu terjadi pada Rabu dini hari (5/11)," kata Kepala Polres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin kemarin.

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HW (37), warga Desa Tegalwaru; EF (29), warga Desa Tegalsari; NK (42), warga Desa Mekarmaya; serta TF (31), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi ketika seorang saksi melihat korban R mendekati rumah dua saksi lainnya. Saksi tersebut kemudian menghampiri dan menanyakan maksud kedatangan korban.

Namun, korban sama sekali tidak merespons. Merasa curiga, saksi lantas memanggil kedua orang pemilik rumah. Setelah keluar, kedua orang itu menyatakan bahwa mereka tidak mengenali korban R. Mereka bersama saksi pertama berulang kali mencoba berkomunikasi, tetapi korban tetap diam membisu.

Situasi ini menarik perhatian sejumlah warga sekitar yang kemudian berkerumun mendekati lokasi. Dalam situasi yang sudah mulai mencekam, keempat tersangka yang merupakan bagian dari warga datang menghampiri.

Tanpa konfirmasi lebih lanjut dan pikiran yang buruk, mereka secara brutal mengeroyok korban yang dituduhnya sebagai maling hingga cedera parah dan harus menjalani perawatan intensif.

Korban sempat koma selama tujuh hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Purwakarta, namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap dan menetapkan empat orang tersangka berinisial HW (37), EF (29), NK (42) serta TF (31).

Kapolres menyampaikan penetapan tersangka ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 11 November 2025.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka ditahan di Mapolres Karawang. Mereka dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C undang-undang yang sama.

Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah pidana penjara selama 15 tahun.