Ladang Ganja di Aceh yang Kemarin Dimusnahkan Bisa Hasilkan 388 Ton Ganja
ERA.id - Bareskrim Polri telah memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser dan perbukitan di daerah Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Total ada 1.987.200 batang pohon ganja yang berhasil dimusnahkan.
"Dari pengungkapan tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan sebanyak 1.987.200 batang pohon ganja dengan berat total sebesar 388,14 ton," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Jika dikonversi menjadi ganja kering, maka barang haram yang dimusnahkan tersebut seberat 155,2 ton. Eko kemudian mengatakan polisi berhasil menyelamatkan 465.768.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba dalam pengungkapan kasus ini.
"Dari jumlah tersebut, berdasarkan estimasi harga ganja di pasaran yakni Rp4 juta per kilogram, total estimasi harga dari barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 621,024 miliar," ungkap Eko.
Ladang ganja ini berada di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yakni di Bangkejeren, Putri Betung, dan Pining. Penemuan ladang ganja seluas 51,75 hektare ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).
Ganja yang telah panen akan dijemur oleh pelaku. Setelah itu, ganja akan di-packing dengan karung. Benda haram tersebut kemudian ditaruh di semak-semak dekat sungai. "Apabila ada pemesanan, ganja tersebut dihanyutkan melalui aliran sungai kemudian ditampung oleh kurir yang sudah menunggu," ucap Eko.
Kurir tersebut kemudian melakukan packing kembali ganja tersebut per kilogram atau per bal. Belum disampaikannya ladang ganja ini sudah beroperasi berapa lama. Eko hanya menyebut polisi masih memburu pemilik lahan ganja tersebut. "Iya (pelaku) masih dicari," tuturnya.