Kejati Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan Sulsel, Endus Aroma Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
ERA.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar pada Kamis kemarin.
Berdasarkan pantauan, penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
Kejati menggeledah sejumlah ruangan, seperti ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Bagian Keuangan Tim Kejati kemudian melanjutkan pemeriksaan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar.
Kasus ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan. Pejabat Dinas TPHBun hingga berita diturunkan tidak ada yang bisa dikonfirmasi terkait penggeledahan tersebut.
Pemprov Sulsel pun hanya bisa menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Sulsel. “Kami sudah dengar itu, dan tentu Pemprov menghargai proses hukum yang berjalan,” ujar Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Andi Winarno Eka Putra, Kamis kemarin.