Nadiem Makarim Jadi Kandidat Kuat Tersangka Korupsi Google Cloud

ERA.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masuk jajaran potensi terkuat untuk dijadikan tersangka korupsi pengadaan Google Cloud.

"Ya, yang sama itu NM (Nadiem Makarim)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebagaimana dikutip Antara, Jumat (21/11/2025).

Pernyataan itu sekaligus menguatkan ucapan Ketua KPK Setyo Budiyanto soal calon tersangka kasus Google Cloud pada 18 November 2025. Saat itu Budi mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan sama dengan yang ditangani Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut dia mengatakan nama lain yang menjadi calon tersangka Google Cloud oleh KPK adalah mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan (JT).

Meski demikian, dia mengatakan terdapat calon tersangka yang berbeda dengan perkara yang sudah ditangani Kejagung.

"Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama," katanya.

Sebelumnya KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung.

Pada 7 Agustus 2025 Nadiem Makarim dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus tersebut.

Sementara itu, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Pada 4 September 2025 Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

Pada 18 November 2025 Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah tersebut memutuskan menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung.