Kronologi Kasus Hak Cipta yang Seret Vidi Aldiano, Sempat Terancam Denda Miliaran

ERA.id - Vidi Aldiano dinyatakan bebas dalam kasus sengketa gugatan hak cipta atas lagu "Nuansa Bening". Kemenangan ini melenggangkan Vidi dari segala tuntutan termasuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar. 

Gugatan sebesar Rp28,4 miliar itu diajukan oleh Kenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum. Gugatan itu berkaitan dengan hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang pernah dipopulerkan Vidi Aldiano.

"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat (Kenan Nasution dan Rudi Pekerti) tidak dapat diterima," bunyi amar putusan tersebut dilihat dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

Putusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah serangkaian sidang hingga eksepsi yang diajukan oleh suami Sheila Dara. Putusan itu pun mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Vidi Aldiano terhadap tiga gugatan.

Bukan hanya memenangkan Vidi Aldiano saja, majelis hakim juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dengan total Rp2,4 juta.

Diketahui gugatan terhadap Vidi Aldiano terdaftar dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tentang hak cipta pada 16 Mei 2025. 

Dalam petitumnya, Tergugat yaitu Vidi diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta.

Mengacu pada hal tersebut, Keenan pun meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag). 

Tidak berhenti begitu saja, gugatan terhadap Vidi pun kembali muncul dengan nomor perkara yang berbeda, yakni Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan Para Penggugat pada 30 Juni 2025. 

Dalam gugatan ini Vidi Aldiano disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena mengedarkan (mendistribusikan) lagu "Nuansa Bening" secara komersial dalam tiga platform musik digital, Apple Music, Spotify dan YouTube Music tanpa seizin penggugat. 

Perjalanan belum berakhir, Rudi Pekerti yang juga pencipta lagu "Nuansa Bening" melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi pada 3 Juli 2025.

Vidi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution dalam tiga platform musik digital tersebut dan membayar denda kerugian sebesar Rp 900 juta.